AD/ART KNPI



ANGGARAN DASAR
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pembukaan

Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda yang memiliki dinamika, militansi dan
idealisme, menonjol peranan dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan, seperti dibuktikan pada
tahun 1908 dengan Kebangkitan Nasional, tahun 1928 lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut
serta mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia, tahun 1966 munculnya Orde Baru, dan tahun 1973
terbentuknya Deklarasi Pemuda yang melahirkan KNPI, serta tahun 1999 dengan semangat kejuangannya yang kritis,
dinamis dan rasional untuk menegakkan Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum yang berakumulasi secara
sinergik telah melahirkan era reformasi. Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus
cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi
penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi
masa depan yang lebih baik. Bahwasanya generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki
tanggung jawab nasional untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa
yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta
mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Bahwasanya untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa
serta mempersiapkan tunas – tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya,
maka organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia berhimpun dalam Komite Nasional
Pemuda Indonesia, dengan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan serta menyalurkan
dinamika, militansi dan idealisme pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik. Sadar akan
sepenuhnya akan panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, kami generasi muda dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
sebagai berikut : Bab I Nama, Waktu dan Kedudukan Pasal 1
- Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI.
- KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Pusat organisasi KNPI berkedudukan di pusat ibukota negara Republik Indonesia.
Bab II Azas dan Tujuan
Pasal 2
KNPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 3
KNPI memiliki tujuan sebagai berikut:
- Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda, dalam rangka memelihara Persatuan dan Kesatuan Nasional demi
tegaknya Negara Kesatuan RI.
- Terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya Ketahanan Nasional
yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Nasional.
- Berperan aktifnya seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan
nasional, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Bab III Kedaulatan
Pasal 4
Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres
Bab IV Status, Sifat dan Fungsi Pasal 5 Status
Status KNPI adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda.
Pasal 6 Sifat
KNPI bersifat terbuka dan independen Pasal 7 Fungsi
- KNPI berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan
kenegaraan.
- KNPI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam
meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.
- Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional
guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional.
- Sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.
Bab V U s a h a
Pasal 8
Berdasarkan status, sifat dan fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, 5, 6 dan 7 maka KNPI melaksanakan
usaha dan strategi sebagai berikut :
- Memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran KNPI sebagai
forum komunikasi pemuda, dengan melaksanakan usaha artikulasi dan agregasi terhadap berbagai kepentingan dan
aspirasi pemuda dan atau kelembagaannya melalui pokok-pokok program komunikasi, kaderisasi dan partisipasi
- Memantapkan pelaksanaan pendidikan kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan tersinkronisasi,
guna terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa dan bermoral serta memiliki wawasan kebangsaan, semangat
persatuan dan cinta tanah air
- Meningkatkan dan mengembangkan kemantapan mental, patriotisme, moralitas yang tinggi dan kepribadian
bangsa di kalangan pemuda dan masyarakat
- Memelihara dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui usaha
pengembangan kualitas sumber daya pemudanya, kualitas partisipasinya dalam pembangunan, serta menggalang
komunikasi antara pemuda maupun komponen dan potensi nasional lainnya.
- Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya
pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional yang cepat dan mantap demi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
- Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya pemuda di bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Pendidikan,
Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Kebudayaan Bangsa.
- Meningkatkan dan mengembang kepedulian dan peran pemuda tentang sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta melalui Wamil dan Mitra Kamtibmas, serta menggalang kerjasama dengan segenap komponen bangsa dalam
memperkokoh ketahanan Nasional.
- Berpartisipasi dan proaktif dalam mengikuti segala dinamika dan perkembangan kepemudaan yang terjadi di
tingkat nasional, regional dan tingkat Internasional, serta menggalang kerjasama persahabatan dalam menciptakan
perdamaian yang dinamis dengan pemuda dunia lainnya.
Bab VI Atribut
Pasal 9
KNPI memiliki Lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam ART KNPI
Bab VII Keanggotaan Pasal 10
- Pada hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah Anggota KNPI
- Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mengakui eksistensi KNPI sebagai wadah
perekat persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia
- Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI.
Bab VIII Organisasi dan kedudukan Pasal 11
- Organisasi KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus
- Majelis Pemuda Indonesia merupakan forum koordinasi dan konsultasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda
(OKP) yang berhimpun di KNPI guna memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang konstruktif dan strategis
untuk kemajuan KNPI
- Majelis Pemuda Indonesia hanya memiliki sifat koordinasi dari pusat sampai ke daerah
- Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarkhi dan vertikal dari pusat sampai kecamatan. Pasal 12
Kedudukan KNPI diatur sebagai berikut:
- KNPI Pusat terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia ( MPI ) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP KNPI ), berkedudukan
di Ibukota Negara
- KNPI Daerah Provinsi terdiri dari MPI di daerah Tingkat Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Provinsi (
DPD Tingkat Provinsi KNPI ), berkedudukan di Ibukota Provinsi Daerah Tingkat Provinsi
- KNPI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari MPI di daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah
Tingkat Kabupaten/Kota (DPD Tingkat Kabupaten/Kota KNPI), berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat
Kabupaten/Kota
- KNPI Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan (PK KNPI) berkedudukan di Kota Kecamatan.
BAB IX PERMUSYAWARATAN Pasal 13 Jenis-Jenis Permusyawaratan (1). Jenis-jenis Permusyawaratan: a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa c. Musyawarah Pimpinan Paripurna d. Rapat Kerja Nasional
- Musyawarah Provinsi
- Musyawarah Provinsi Luar Biasa
- Rapat Kerja Provinsi
- Musyawarah Kabupaten/Kota
- Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
- Rapat Kerja Kabupaten/Kota
- Musyawarah Kecamatan
- Rapat Kerja Kecamatan
(2). Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan Pengurus sesuai tingkatan,
dapat mengadakan Rapat-Rapat yaitu ;
- Rapat Pleno Dewan Pengurus
- Rapat Harian Dewan Pengurus
- Rapat Koordinasi Dewan Pengurus
- Rapat Komisi Dewan Pengurus
- Rapat Majelis Pemuda Indonesia
- Rapat Konsultasi MPI dengan Dewan Pengurus
- Rapat Koordinasi Nasional DPP dan DPD. Pasal 14 K o n g r e s
knpi.net
 (1). Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia, diadakan 3 (tiga) tahun
sekali
(2). Kongres berwenang: a. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. Menilai Laporan
Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Majelis Pemuda Indonesia; c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya; d. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat dan
Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia; (3). Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat; (4). Jadwal Acara
ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat; Pasal 15 Kongres Luar Biasa
(1) Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus
Pusat.
(2) Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari: a. Lebih setengah jumlah Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat yang berhimpun, dan
b. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Provinsi (3) Segala ketentuan tentang Kongres berlaku bagi Kongres
Luar Biasa Pasal 16 Musyawarah Pimpinan Paripurna
(1). Musyawarah Pimpinan Paripurna merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Kongres.
(2). Musyawarah Pimpinan Paripurna berwenang: a. Mengambil keputusan-keputusan strategis organisasi selain
kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Kongres atau Kongres Luar Biasa b. Menetapkan peserta kongres dan
draft materi kongres (3). Musyawarah Pimpinan Paripurna diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Kongres. Pasal 17
Musyawarah Provinsi
- Musyawarah Provinsi adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat
Provinsi, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
- Musyawarah Provinsi berwenang:
- Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi dan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
- Menetapkan Program Kerja Provinsi dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja nasional
- Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Provinsi, Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi, jika
dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Provinsi
- Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Provinsi; Pasal 18 Musyawarah Propinsi Luar Biasa
(1) Musyawarah Propinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan
Dewan Pengurus Propinsi.
(2) Musyawarah Propinsi Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari: a. Lebih setengah jumlah
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Propinsi yang berhimpun, dan
- Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/kota
- Segala ketentuan tentang Musyawarah Propinsi berlaku bagi Musyawarah Propinsi Luar Biasa. Pasal 19
Musyawarah Kabupaten/Kota
(1). Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kabupaten / Kota,
diadakan 3 (tiga) tahun sekali (2). Musyawarah Kabupaten/Kota berwenang: a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota b. Menetapkan Program Kerja
Kabupaten/Kota dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Propinsi/Nasional c. Memilih dan
menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota, jika dianggap
perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Kabupaten/Kota. (3). Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. Pasal 20 Musyawarah Kabupaten/kota Luar Biasa
(1) Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh
Pimpinan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
(2) Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari: a. Lebih setengah jumlah
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kabupaten/kota yang berhimpun, dan
- Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kecamatan
- Segala ketentuan tentang Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa berlaku bagi Musyawarah Kabupaten / Kota
Luar Biasa . Pasal 21 Musyawarah Kecamatan
- Musyawarah Kecamatan adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat
Kecamatan, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
- Musyawarah Kecamatan berwenang:
- Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan
knpi.net
- Menetapkan Program Kecamatan dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Nasional
- Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan
- Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan Pasal 22 Rapat Kerja Nasional
(1). Rapat Kerja Nasional diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah
yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres dan masalah lainnya yang dianggap mendesak
(2). Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Kongres (3). Jadwal Acara Rapat
Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 23 Rapat Kerja Provinsi
(1). Rapat Kerja Provinsi diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah
yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Provinsi dan masalah lainnya yang
dianggap mendesak (2). Rapat Kerja Provinsi diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Provinsi
(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi Pasal 24 Rapat Kerja Kabupaten/Kota
(1). Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalahmasalah
yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota dan masalah
lainnya yang dianggap mendesak (2). Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua)
Musyawarah Kabupaten/Kota. Pasal 25 Rapat Kerja Kecamatan
(1). Rapat Kerja Kecamatan diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah
yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Kecamatan dan masalah lainnya yang
dianggap mendesak (2). Rapat Kerja Kecamatan diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Musyawarah Kecamatan
(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Kecamatan ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan.
BAB X KEPENGURUSAN Pasal 26 Susunan Kepengurusan
Kepengurusan Organisasi KNPI disusun dari atas kebawah, sebagai berikut: (1). Di tingkat Nasional oleh Dewan
Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara. (2). Di tingkat Provinsi oleh Dewan Pengurus Provinsi yang
berkedudukan di Ibukota Provinsi (3). Di tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang
berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota (4). Di tingkat Kecamatan oleh Pengurus Kecamatan yang berkedudukan di
Kota Kecamatan.h
Pasal 27 Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
- Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-komisi
- Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa
orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Wakil Bendahara Umum.
- Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, komisi-komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan
Khusus.
- Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau
Badan-Badan Khusus.
- Jumlah Pengurus DPP KNPI terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur
kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. Pasal 28 Dewan
Pengurus Provinsi
- Dewan Pengurus Propinsi dipilih oleh Musyawarah Propinsi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
- Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-Komisi
- Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa
orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara.
- Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus
- Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Provinsi dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau
Badan-Badan Khusus
- Jumlah Pengurus DPD Propinsi terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20%
unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. dan atau Jumlah
anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Provinsi yang bersangkutan.
Pasal 29 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
(1). Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/ Kota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
(2). Dewan Pengurus Kabupaten/Kota terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris,
beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa pengurus
lainnya (3). Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Kabupaten/kota dibantu oleh beberapa komisi/Badan-
Badan Khusus (4) Jumlah Pengurus DPD Kabupaten/kota terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara
eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Kabupaten/kota yang
bersangkutan. Pasal 30 Pengurus Kecamatan
(1). Pengurus Kecamatan dipilih oleh Musyawarah Kecamatan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. (2). Pengurus
Kecamatan terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil
Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang wakil bendahara dan beberapa pengurus lainnya (3). Dalam
melaksanakan tugasnya Pengurus Kecamatan dibantu oleh beberapa komisi (4). Jumlah anggota pengurus disesuaikan
dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Kecamatan yang bersangkutan. BAB XI MAJELIS PEMUDA
INDONESIA, DAN BADAN KHUSUS Pasal 31 Majelis Pemuda Indonesia
knpi.net

- Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan
pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya masing-masing
- Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup, mantan anggota Dewan Pengurus ditingkatan yang sama atau
lebih tinggi, utusan OKP pada tingkatan yang sama
- `Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif,
rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum
permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini
- Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah habis
masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat
persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia
- Dalam hal Dewan Pengurus Provinsi tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah selama 6
(enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif
menyelenggarakan Musyawarah Daerah/daerah, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing
tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Pengurus Pusat
- Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu:
- Majelis Pemuda Indonesia Pusat di tingkat Nasional
- Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Provinsi
- Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Kabupaten/Kota
- Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan
beberapa orang anggota
- Ketua Majelis Pemuda Indonesia pada semua tingkatan adalah ketua umum/ketua KNPI demisioner yang
ditetapkan oleh formatur kongres/musprop/muskab-kota, dan apabila ketua umum/ketua KNPI demisioner tidak
bersedia menjadi ketua MPI maka formatur akan memilih salah satu dari ketua/wakil-wakil ketua demisioner.
- Ketua Majelis Indonesia Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota adalah Ketua KNPI Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Demisioner.
Pasal 32 Badan- Badan Khusus Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang khusus serta dalam
rangka mencapai tujuan organisasi, Dewan Pengurus dalam semua tingkatan dapat membentuk Lembaga-Lembaga,
Pusat-Pusat Studi, Yayasan, Badan Usaha Milik Organisasi dan Badan-badan Lainnya yang tidak bertentangan dengan
tujuan dan usaha-usaha organisasi. BAB XII KEUANGAN
Pasal 33 Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan Organisasi diperoleh dari :
- Iuran anggota Dewan Pengurus yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan Dewan Pengurus.
- Sumbangan anggota.
- Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat. Usaha-usaha lainnya yang sah., dengan melalui badan-badan
khusus yang dibentuk untuk itu mengacu pasal 31 Anggaran Dasar ini. Pasal 34 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan
- Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan
organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia
- Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan
Pengurus
- Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang
ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
- Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan, semua
pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti
berikutnya, melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.
BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 35
(1). Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam pasal 13 Anggaran Dasar ini sah jika dihadiri oleh lebih 1/2
(setengah) jumlah peserta (2). Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
(3). Khusus mengenai perubahan Anggaran Dasar:
- Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar, Kongres harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah utusan
- Untuk hal ini, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan
yang hadir
BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 36
(1). Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk
maksud itu, dengan ketentuan quorum seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) pasal 37 Anggaran Dasar ini.
(2). Kekayaan Organisasi setelah organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Kongres tersebut dalam ayat 1
(satu) pasal ini. BAB XV ATURAN KHUSUS Pasal 37
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (2). Hal-hal yang akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
knpi.net

BAB XVI P E N U T U P Pasal 38
(1). Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan dalam
Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 Di B ekasi. (2). Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Caringin,Bogor Pada Tanggal :23 Desember 2005
KONGRES PEMUDA/KNPI XI TAHUN 2005 PRESIDIUM SIDANG
GALUMBANG SITINJAK SARMAN SIMANJORANG (Wakil MPI) DAVID PAJUNG (Wakil OKP/HPPI)
EVA YULIANA GUNAWAN SATARY (KNPI Prov. Jateng) ( KNPI knpi.net


Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA K N P I
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan
- Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah terdaftar secara sah
sesuai dengan persyaratan.
- Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah:
- Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program
Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya
- Memiliki AD/ART organisasi
- Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa
- OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna.
- Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah:
- OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah propinsi yang masing-masing
dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi
bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya
- OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi
bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai
dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya
- OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) tahun yang telah
dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang
bersangkutan.
- OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan. Pasal 2 Penerimaan
Anggota
- Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran
Rumah Tangga ini
- Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan:
- Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat
- Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kota/
Kabupaten
- Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Kecamatan
- OKP yang mengikuti Kongres/Musprop/Muskab untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai peninjau dan akan
menjadi peserta penuh pada Kongres/Musprop/ Muskab berikutnya. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai Anggota mempunyai hak :
- Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran
- Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus
- Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pembinaan dan bimbingan dari KNPI
- Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan tugas KNPI.
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai anggota mempunyai kewajiban:
- Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya
- Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi
- Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi KNPI. Pasal 4 Pemberhentian Anggota
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena:
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota
- Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran
Rumah Tangga BAB II KEPENGURUSAN Wewenang dan Kriteria Pasal 5 Dewan Pengurus Pusat
- Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah:
- Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-
Keputusan Kongres, Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan ketentuanketentuan
lainnya
- Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
- Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi
- Membatalkan/ meluruskan/ memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Provinsi dan Keputusan
Musyawarah Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuanketentuan
lainnya yang berlaku
- Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi
kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi
- Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan Kongres lainnya.
- Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan
kriteria sebagai berikut :
- Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional dan atau Dewan Pengurus
Pusat dengan melampirkan daftar riwayat hidup.
- Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum pelaksanaan Kongres
- Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : berusia tidak lebih dari 40 (empat
puluh) tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan
Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi;
tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
- Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Nasional
dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam
kepengurusan KNPI
- Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.
- Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka selain memenuhi pasal 5 ayat (2)
tersebut, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta
- Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Provinsi atau Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI.
- Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh
peserta Kongres. Pasal 6 Dewan Pengurus Propinsi
- Kewenangan Dewan Pengurus Provinsi adalah:
- Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat
- Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah
- Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Majelis Pemuda
Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota
- Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan
Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
- Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Provinsi menilai
bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan Musyawarah lainnya.
(2). Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan
kriteria sebagai berikut :
- Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Provinsi dengan
melampirkan daftar riwayat hidup.
- Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi
- Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 40
(empat puluh) tahun; pernah menjadi pengurus OKP tingkat provinsi atau pimpinan Dewan Pengurus Daerah
KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak
pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
- Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program
Kerja Daerah dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia
berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI
- Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.
(3) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Propinsi, maka selain memenuhi pasal 6 ayat (2) tersebut,
calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta.
- Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat provinsi yang berhimpun dalam KNPI
- Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh
peserta Musyawarah Provinsi.
Pasal 7 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
- Kewenangan Dewan Pengurus Kabupaten / Kota adalah :
- Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Kota/
Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Provinsi
- Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota
- Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan.
- Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan
Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
- Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menilai
bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan
- Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota lainnya.
- Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi
prosedur dan kriteria sebagai berikut:
- Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota
- Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia tidak lebih dari 40
(empat puluh) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Kabupaten/Kota; berakhlak mulia; memiliki prestasi,
dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan
hukum negara
- Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja
Kabupaten/Kota dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia
berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI
- Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan.
(3) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 7 ayat (2)
tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta.
- Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan atau Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda Kota/ Kabupaten yang berhimpun dalam KNPI
- Pernah menjadi Ketua OKP Kabupaten/Kota atau Ketua Pengurus Kecamatan atau Pengurus Dewan Pengurus
Daerah KNPI
- Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh
peserta Musyawarah Kabupaten/Kota.
Pasal 8 Pengurus Kecamatan
- Kewenangan Pengurus Kecamatan adalah :
- Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
- Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan
yang berlangsung ditingkat desa dan kecamatan
- Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan Musyawarah Kecamatan lainnya.
- Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kecamatan, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria
sebagai berikut:
- Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Kecamatan dengan melampirkan daftar riwayat hidup
yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kecamatan
- Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 40 (Empat
Puluh Tahun) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP Kecamatan ; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan
loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara
- Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja
Kecamatan dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi
aktif dalam kepengurusan KNPI
- Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 8 ayat (2) tersebut, calon
Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta Musyawarah.
- Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat
Kecamatan
- Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Kecamatan. BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9 K o n g r e s
- Kongres dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
- Peserta Kongres adalah :
- Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Pengurus Provinsi
- Majelis Pemuda Indonesia
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
- Peserta Kongres yang terdiri dari : Dewan Pengurus Pusat KNPI, Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi, Mejelis
Pemuda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional memiliki hak bicara dan hak suara,
secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
- Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
- Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat
- Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus
Pusat dinyatakan demisioner
- Peninjau Kongres terdiri dari :
- Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
- Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
- Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara.
Pasal 10 Kongres Luar Biasa Kongres Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti Peserta
Kongres tersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini. Pasal 11 Musyawarah Pimpinan Paripurna
- Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari :
- Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Pengurus Propinsi
- Majelis Pemuda Indonesia
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional
- Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak
1 (satu) suara
- Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara
- Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
- Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Musyawarah Provinsi Pasal
12
- Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
- Peserta Musyawarah Provinsi adalah:
- Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Pengurus Provinsi
- Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
- Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Proinsi
- Peserta Musyawarah Provinsi yang terdiri dari: DPP KNPI, DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota,
Mejelis Pemuda Indonesia Provinsi dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi memiliki hak bicara dan hak
suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
- Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka
Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner
- Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
- Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka
Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner
- Peninjau Musyarah Provinsi adalah: Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. (8) Peninjau
Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 13 Musyawarah Kabupaten/Kota
- Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
- Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah:
- Dewan Pengurus Provinsi
- Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
- Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/ Kota
- Pengurus Kecamatan
- Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari: DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Mejelis
Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota memiliki hak bicara
dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
- Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (5) Sidang-sidang
Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. (6) Setelah Laporan Pertanggung
Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/kota diterima oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner (7) Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah: Undangan yang ditetapkan
oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (8) Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara, tidak
memiliki hak suara. Pasal 14 Musyawarah Kecamatan
- Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
- Peserta Musyawarah Kecamatan adalah:
- Dewan Pengurus Kabupaten/kota
- Pengurus Kecamatan
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
- Peserta Musyawarah Kecamatan yang terdiri dari : DPD KNPI Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan
Pemuda Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara
- Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan
- Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan
- Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah Kecamatan, maka
Pengurus Kecamatan dinyatakan demisioner
- Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah: Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan (8) Peninjau
Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 15 Rapat Kerja Nasional
- Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari:
- Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Pengurus Provinsi
- Majelis Pemuda Indonesia
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional
- Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu)
suara
- Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara
- Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat (5) Sidang-sidang Rapat Kerja
Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Pasal 16 Rapat Kerja Provinsi
- Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari:
- Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Pengurus Provinsi
- Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
- Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi
- Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara
- Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara
- Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
- Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi. Pasal 17 Rapat Kerja Kabupaten/Kota
- Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Dewan Pengurus Provinsi
- Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota
- Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten
- Pengurus Kecamatan
- Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1
(satu) suara
- Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara
- Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
- Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. Pasal 18 Rapat Kerja
Kecamatan
- Peserta Rapat Kerja Kecamatan dari:
- Dewan Pengurus Kabupaten/Kota
- Pengurus Kecamatan
- Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan
- Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu)
suara
- Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara
- Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan
- Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan.
BAB IV RAPAT – RAPAT Pasal 19 Rapat Pleno Dewan Pengurus
- Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada
masing-masing tingkatannya
- Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh
seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus menurut
tingkatannya
- Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah:
- Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun
kebijakan-kebijakan tertulis lainnya b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil
Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi. Pasal 20
Rapat Harian Dewan Pengurus
- Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan yang
dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya
- Fungsi dan wewenang Rapat Harian :
- Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi
- Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern. Pasal 21 Rapat
Koordinasi
- Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau
sebagian anggota Pengurus Harian dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut
tingkatannya (2) Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan mengambil kebijakan teknis
pelaksanaan program Komisi dan atau Badan Khusus Pasal 22 Rapat Komisi
- Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus
menurut tingkatannya (2) Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus diselenggarakan untuk merencanakan,
membahas, dan mengkoordinir pelaksanaan program Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus. Pasal 23 Rapat
Majelis Pemuda Indonesia
- Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan
yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut tingkatannya
- Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian
terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan
tugasnya. BAB V PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 24 Hak Suara dan Hak Bicara
- Peserta utusan pada Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota,
Musyawarah Kecamatan mempunyai hak suara dan hak bicara (2) Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak
mempunyai hak suara. Pasal 25 Kuorum dan Persyaratan
- Kongres dan Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 ( dua pertiga ) jumlah utusan
peserta
- Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten/ Kota/Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut dalam
pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan
(3) Apabila ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Kongres,
Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten Kota, Musyawarah Kecamatan dan
Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak
terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Kongres/Musyawarah/Rapat tersebut dinyatakan sah.
Pasal 26 Pengambilan Keputusan
- Setiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
- Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Pasal 27 Majelis Pemuda Indonesia
- Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup mantan pengurus KNPI, Ketua Umum OKP (ex-officio) pada
tingkatan yang sama.
- Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif,
rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum
permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini.
- Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah habis
masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat
persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia.
- Dalam hal Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/ Kota tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah
Propinsi/Kabupaten/ Kota selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya
pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota, maka Pimpinan Majelis
Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten /Kota
setelah mendapat persetujuan dari Dewan pengurus Pusat.
- Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu :
- Majelis Pemuda Indonesia Pusat ditingkat Nasional
- Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Propinsi
- Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Kabupaten/Kota
- Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan
beberapa orang anggota.
BAB VI RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG, DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 28 Rangkap Dan Masa Jabatan
- Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada jenjang Dewan
Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya
- Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini akan diatur dalam Penjelasan Anggaran Rumah Tangga dan atau PO
KNPI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah selesainya kongres.
Pasal 30 Pergantian Antar Waktu
- Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau
menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan
oleh salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang
diagendakan untuk keperluan itu
- Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak
aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hokum pidana, maka pergantian untuk
mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus dengan
mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsure keterwakilannya dalam kepengurusan.
- Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini harus diberitahukan
kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, kecuali
untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah
mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
- Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Penasehat dan Majelis Pemuda Indonesia
diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat (1) dan (2) pasal ini.
BAB VII BADAN-BADAN KHUSUS Pasal 31 Status
Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan
Pengurus menurut tingkatannya dan dalam rangka mencapai tujuan. Pasal 32 Tugas dan Kewajiban
- Badan-Badan Khusus KNPI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban KNPI sesuai dengan
fungsi dan peran bidang masing-masing
- Pelaksana Badan Khusus KNPI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian khusus bagi pengurus KNPI dan
anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis
- Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus masing-masing tingkatan dan setiap
6 (enam) bulan sekali memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan
- Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
(5) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan
Khusus masing-masing. BAB VIII KEUANGAN
Pasal 33 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
- Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan
organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia.
- Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan
Pengurus.
- Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang
ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia. (4) Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah
Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan
kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu,
sesuai tingkatan organisasi.
Bab IX Atribut Pasal 34
- Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam
Peraturan Organisasi
- Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI
- Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada
ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini
- Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran
Anggaran Dasar ini.
BAB X TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 35
Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus KNPI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan.
BAB XII PERATURAN PERALIHAN
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi
(PO). 

BAB XIII
 P E N U T U P Pasal 37
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang
ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 di Bekasi.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :Caringin, Bogor Pada Tanggal :23 Desember 2005
PRESIDIUM KONGRES PEMUDA/KNPI XI
GALUMBANG SITINJAK SARMAN SIMANJORANG (Wakil MPI)
DAVID PAJUNG (Wakil OKP/HPPI)
EVA YULIANA GUNAWAN SATARY (KNPI Prov. Jateng)

 

About Me

Foto saya
DPD KNPI Sulawesi Tengah Lokasi Graha Gerbos Pemuda Jl. Trans Sulawesi - Bumi Roviega, Palu, Indonesia 94113

Labels

Total Tayangan Halaman